PR KUNINGAN — KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan pejuang untuk pemilu di daerah, karena mereka banting tulang mengerahkan tenaganya demi menyukseskan Pemilu 2024.
Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terbilang fantastis hingga viral sebelum Pemilu 2024 berlangsung. Tapi bagaimana jika ada pelaku tindak kejahatan yang tega menilep atau menggelapkan Honor KPPS yang telah berjuang keras di TPS (tempat pemungutan suara) hingga 24 jam.
Baca Juga: Belum Lebaran KPU Minta Maaf, Salah Apaan sih?
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Balangan dan Polres Tabalong dari jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap MH, seorang tenaga honor di Kelurahan Batu Piring, karena menggelapkan uang honor KPPS.
Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu, Jumat 16 Februari 2024, menyampaikan, bahwa pelaku telah ditangkap di sebuah kamar hotel di wilayah Kabupaten Tabalong dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan.
“Pelaku mengambil uang sebesar Rp115 juta yang merupakan honor KPPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Dituturkannya, bahwa dari total Rp115 juta, uang tunai tambahan sebesar Rp17 juta disimpan oleh pelaku sebagai hadiah kepada petugas KPPS Kelurahan Batu Piring.