PR KUNINGAN — Mahfud MD, mantan Ketua MK dan sekarang adalah calon wakil presiden nomor urut 3, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi pernah membatalkan hasil pemilu yang terbukti curang.
Hal ini menunjukkan bahwa mereka yang kalah dalam pemilu dan menggugat kecurangan ada kalanya bisa menang dalam proses MK.
Baca Juga: Belum Lebaran KPU Minta Maaf, Salah Apaan sih?
Pernyataan tersebut dikemukakan Mahfud MD di Universitas Indonesia (UI) Kampus Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.
"Ketika saya menjadi ketua MK, Mahkamah Konstitusi pernah memutuskan pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh, sehingga yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik," ungkapnya.
Hal itu dikatakan Mahfud sekaligus mengklarifikasi pernyataannya sebelumnya bahwa partai yang kalah selalu menuduh pemilu curang.
Dia tidak memungkiri bahwa kecurangan pemilu bisa saja terjadi, namun kadang buktinya seringkali tidak cukup dalam persidangan.
"Jadi, saya katakan bahwa setiap pemilu yang kalah itu akan selalu menuduh curang, itu sudah saya katakan di awal tahun 2023. Tepatnya, sebelum tahapan pemilu dimulai. Tetapi jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah. Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," jelasnya.