Peneliti BRIN Prediksi Nasib Pembangunan IKN Pasca Pemilu 2024, Berlanjut atau Tidak?

- 16 Februari 2024, 15:20 WIB
Proses pembangunan IKN. Selain pembangunan secara fisik, pemerintah juga mempersiapkan ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN dengan keuntungan berupa Tukin ASN atau Tunjangan Kinerja mencapai Rp98 juta
Proses pembangunan IKN. Selain pembangunan secara fisik, pemerintah juga mempersiapkan ASN yang akan dipindahtugaskan ke IKN dengan keuntungan berupa Tukin ASN atau Tunjangan Kinerja mencapai Rp98 juta /instagram.com/@kemenpupr

PR KUNINGAN — Teka-teki nasib Ibu Kota Nusantara (IKN) apakah bakal berlanjut atau tidak pasca berlangsungnya Pemilu 2024, diungkap oleh Penelita Pusat Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dini Suryani.

Peneliti BRIN itu menyebut, nasib IKN pasca Pemilu 2024 dipastikan bakal berlanjut karena turut diperkuat dengan 12 parta politik dari total 17 yang mendukung proyek strategis nasional itu.

“Kalau dari peta ini, kemungkinan IKN akan tetap dilanjutkan,” jelas Dini disela-sela diskusi bertajuk ‘IKN Pasca Pemilu 2024’ yang berlangsung di Jakarta.

Hal itu juga diperkuat dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penghitungan surat suara Pilpres 2024 pada 16 Februari 2024 pada pukul 04:30 WIB, pasangan Prabowo-Gibran memimpin penghitungan dengan angka mencapai 56,9 persen.

Baca Juga: Wow, Komedian Komeng Melejit Diatas Angin, Perolehan Suara Sementara Miliknya Tembus 700 Ribu

Pasangan Prabowo-Gibran memang telah menegaskan bakal melanjutkan pembangunan IKN yang tercantum dalam visi dan misi mereka, serta turut didukung oleh partaipartai yang memang pro terhadap pembangunan IKN.

Dini menyebut, jika pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming memenangkan pertarungan Pilpres 2024, memperkuat keberlanjutan pembangunan IKN dalam program pemerintahan selanjutnya.

Dalam kesempatan itu, BRIN pun membuat dua skenario terkait dengan pembangunan IKN apakah ditunda atau dibatalkan.

Dalam skenario pertama IKN yang dilanjutkan itu, Dini merekomendasikan kepada pemerintah agar melakukan rekognisi keberadaaan masyarakat adat/lokal, termasuk menjamin hak-hak dasar mereka.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah