Hanya Mobil dengan Spesifikasi Khusus yang Bisa Masuk IKN? 80 Persen Ternyata Wajib Transportasi Publik

- 6 Desember 2023, 12:37 WIB
Potret ilustrasi IKN di Kalimantan Timur/tangkapan layar/instagram ikn_id
Potret ilustrasi IKN di Kalimantan Timur/tangkapan layar/instagram ikn_id /

PR KUNINGAN — Chief Urban Mobility Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Resdiansyah mengatakan, bahwa pihaknya akan menerapkan aturan tentang penggunaaan mobil pribadi yang hanya mencapai 20 persen.

Hal tersebut sesuai dengan konsep pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur yang digadang-gadang akan menjadi kawan hijau dengan mengutamakan ramah lingkungan serta didukung dengan berbagai teknologi canggih.

Tidak hanya itu, ketentuan kendaraan pribadi 20 persen yang diperbolehkan masuk ke IKN diterapkan hanya untuk mobil atau motor yang memiliki spesifikasi khusus, seperti kendaraan listrik.

“Untuk penerapan kendaraan listrik secara 100 persen di IKN diberlakukan pada 2045, sedangkan untuk masa transisi kita coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan kemudian penerapan kendaraan listrik diperluas secara bertahap ke wilayah-wilayah IKN lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Dari TNI, Polri hingga Masyarakat Kompak Bersihkan Sungai di Objek Wisata Cibulan Kuningan

Pria yang akrab disapa Dian itu menyebut, untuk kendaraan dinas ataupun kendaraan kenegaraan tentunya juga harus menggunakan energi yang ramah lingkungan.

Dian menambahkan, aturan itu telah sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo yang menginginkan kendaraan pribadi di IKN hanya 20 persen, sementara untuk 80 persen akan diisi oleh transporasi publik.

“Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi tersebut agar tidak melebihi angka 20 persen yakni dengan menggunakan intelligent transport system,” ujar Dian.

Menurutnya, apabila jumlah kendaraan pribadi di IKN melebihi angka 20 persen, pihak OIKN akan menyiapkan fasilitas park and ride di mana pengguna dapat menyimpan kendaraannya di fasilitas tersebut kemudian melanjutkan perjalanannya dengan menggunakan transportasi publik.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah