Masalah Sirekap Ditanggapi Bawaslu : Sirekap Bukan Penentu Hasil Pemilu 2024

- 16 Februari 2024, 10:00 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat Menggelar Konferensi Pers di Ruang Media Center Bawaslu./Hendi Purnawan/Jaa Pradana/ bawaslu.go.id/ /

PR KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menyampaikan pernyataan, bahwa hasil Pemilu 2024 tidak dapat ditentukan oleh Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami harus menekankan bahwa Sirekap bukan penentu untuk rekapitulasi hasil Pemilu 2024. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum), penentunya tetap. Bukan Sirekap,” ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, di Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

Menurutnya, Sirekap hanyalah alat bantu. Lantas Bagja menyatakan bahwa pihaknya sedang menyelidiki masalah Sirekap, yang telah menjadi topik pembicaraan hangat di masyarakat, termasuk di media sosial (medsos).

Baca Juga: Money Politic di Kabupaten Kuningan, Warga Kadatuan kok gak Tahu? Bawaslu : Pidana Kalau Terpenuhi Alat Bukti!

Bahkan ada sampai 800 ribu, 80 ribu suara. “Ini data, bukan? Tidak mungkin juga, tetapi mungkin salah input atau pembacaannya juga buruk,” tandas Bagja.

Oleh karena itu, Bagja menyatakan bahwa masalah yang berkaitan dengan Sirekap telah ditemukan oleh Bawaslu RI dan akan dibahas lebih lanjut.

Dia menyatakan bahwa mereka telah menemukan masalah tersebut. Namun, mereka terus menyelidiki masalah Sirekap.

Baca Juga: Puluhan Timses Caleg Mulai Mendaftar Konsultasi Gangguan Mental hingga Stress di Rumah Sakit

Sementara itu, Lolly Suhenty, anggota Bawaslu Republik Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya pun sedang menyelidiki masalah Sirekap tersebut.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x