Jokowi Naikan Tukin, Bawaslu Anggotanya Pada Sumringah H-1 Jelang Pemilu 2024 KLIK DI SINI Link Lengkapnya

- 13 Februari 2024, 17:05 WIB
Jokowi Naikan Tukin, Bawaslu Anggotanya Pada Sumringah H-1 Jelang Pemilu 2024 KLIK DI SINI Link Lengkapnya.*
Jokowi Naikan Tukin, Bawaslu Anggotanya Pada Sumringah H-1 Jelang Pemilu 2024 KLIK DI SINI Link Lengkapnya.* //Freepik.com @Skata/

PR KUNINGAN — Anggota Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada sumringah hari ini! Bagaimana tidak? Pasalnya H-1 jelang hari pencoblosan Pemilu 2024, mendapat kabar bahagia. Dan lebih jelasnya pula bisa mengakses link informasi terkait ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Ibu Negara Bakal ‘Nyoblos’ di TPS 10 Gambir, Undangan Diberikan Langsung Ketua KPPS

Sesuai dengan salinan peraturan presiden yang diterbitkan pada Selasa, 13 Februari 2024, pada jdih.setneg.go.id, jumlah tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan setiap bulan dibagi menjadi 17 tingkatan kelas jabatan, dengan nominal tukin mulai dari Rp1.968.000 untuk kelas jabatan pertama hingga Rp29.085.000 untuk kelas jabatan ke-17.

Bahwasannya, tunjangan kinerja (tukin) tersebut diberikan sejak peraturan presiden ini ditetapkan.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya Nilai Bitcoin Capai Angka 50 Ribu Dollar Setelah Lebih dari Dua Tahun

Peraturan tersebut dibuat di Jakarta pada Senin, 12 Februari 2024, dan ditandatangani Presiden Jokowi.

Ini sekaligus mencabut Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang sebelumnya berlaku pada 15 Desember 2017.

Baca Juga: Bawaslu RI Respons Kritik di Fim Dokumenter Dirty Vote: Terimakasih Loh

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah