PR KUNINGAN — Salah satu alat peraga kampanye (APK) diduga melanggar! Yakni, APK yang terpasang berupa ‘bando’ di jalan Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, tepatnya di lingkungan Cigembang dekat kantor cabang Bank bjb Kuningan.
Hal ini langsung ditanggapi serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan, pasalnya di wilayah tersebut, termasuk zonasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Dikemukakan Dadan Yuardan Firdaus, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, bahwa pihaknya sedari jauh-jauh hari, sudah gencar melakukan sosialisasi sampai upaya pencegahan secara preventif dengan berulang kali, memberikan imbauan kepada para peserta Pemilu 2024, khususnya pemilu di daerah Kabupaten Kuningan.
Bahwasannya, berdasar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (SK KPU) Kabupaten Kuningan tentang zonasi kampanye dan Peraturan KPU Nomor: 15 tahun 2023 jo. Peraturan KPU Nomor: 20 tahun 2023, diharapkan tindakan pencegahan ini akan mengurangi pelanggaran yang terjadi selama kampanye.
Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut atas pemasangan APK di bando jalan Siliwangi wilayah Kuningan kota itu, dimana termasuk dalam zonasi larangan kampanye, Bawaslu Kuningan telah menyusun laporan hasil pengawasan. Selain itu, tengah proses mengikuti prosedur dan mekanisme untuk menangani pelanggaran, yang akan ditertibkan nantinya.
Selain itu, Bawaslu Kuningan melakukan penelusuran data kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi)-nya terkait vendor atau perusahaan yang memiliki papan reklame tersebut.