PR KUNINGAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut, bahwa pihaknya menemukan terkait adanya ptensi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) saat Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan melakukan kampanye di Provinsi Gorontalo.
Kabar soal adanya temuan pelanggaran pada saat kampanye Capres Anies Baswedan tersebut, diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Idris Usuli.
Idris menyebut, bahwa pihaknya hingga saat ini tengah melakukan kajian terkait temuan adanya pelanggaran pada saat kampanye Capres Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo
“Kami Bawaslu Provinsi Gorontalo sementara komprehensif-kan kajiannya, artinya ada potensi pelanggaran yang dilakukan,” ujar Idris dikutip dari ANTARA.
Adapun potensi pelanggaran yang dimaksud, imbuhnya, adalah diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diketahui menghadiri acara kampanye Capres Anies Baswedan di Provinsi Gorontalo.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak memperbolehkan calon anggota DPD untuk hadir dalam acara kampanye.
“Ada dari salah satu calon anggota DPD yang seharusnya di PKPU Pasal 20 itu, calon anggota DPD tidak bisa hadir dalam kampanye. Inilah yang sedang kita kaji.” Ujarnya.
Diketahui, Capres Anies Baswedan mengujungi Provinsi Gorontalo guna melakukan safari politiknya jelang pelaksanaan Pilpres 2024 pada Senin, 8 Januari 2024.