PR KUNINGAN — Dalam upaya melindungi kebebasan pers, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan bahwa selama masa tenang Pemilu 2024, tidak akan ada pengaturan yang membatasi akses dan ruang gerak media.
Ihwal itu disampaikan Tenaga Ahli Bawaslu RI Ahmad Thohir dalam konsolidasi media bertemakan “Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024” di Jakarta, Jumat 9 Februari 2024.
"Saya ingin menegaskan bahwa tidak perlu ada kekhawatiran terkait pembatasan pers, jika memang ada maka Bawaslu siap bergerak bersama media," ungkap Ahmad.
Sebagaimana Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Pasal 56 Ayat (4), menyatakan, bahwa selama masa tenang, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Selain itu, brdasar Pasal 2 UU No.40/1999, kemerdekaan pers merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat yang didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Bawaslu akan selalu bekerja sama dengan media untuk menegakkan kebebasan pers.
Dalam kesempatan itu, dia menyebutkan bahwa konsolidasi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi sehingga tidak ada pemberitaan yang memihak.