Panwaslu Jalaksana Tertibkan 276 APK Melanggar; Terlalu Ada Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye di Kantor Polsek

- 28 Januari 2024, 07:14 WIB
Giat “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Kuningan” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Sabtu 27 Januari 2024.*
Giat “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Kuningan” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Sabtu 27 Januari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Tanpa tedeng aling-aling, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, membabat abis semua alat peraga kampanye (APK) pemilu di daerah pemilihan (Dapil) 2 kecamatan setempat, lantaran melanggar peraturan Pemilu 2024.

Dilaporkan Ketua Panwaslu Kecamatan Jalaksana Drs. Ipik Taupik, bersama Kepala Sekretariat Drs. Moh Eden Sodikin, beserta anggotanya, Diding Suryadi, SH., dan Ai Masropah, dalam giat “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Kuningan” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Sabtu 27 Januari 2024, bahwa pihak Panwaslu Jalaksana menemukan dan telah menertibkan sebanyak 276 APK melanggar dari sejumlah partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) hingga APK Capres-Cawapres.

Panwaslu Jalaksana menggelar “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.*
Panwaslu Jalaksana menggelar “Press Release Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024” di Kopi Lendot, Sadamantra, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Sabtu 27 Januari 2024.* Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

Baca Juga: Pengawasan Baik Panwaslu Cilimus, Sejauh Ini Terpantau Wilayah Dapil 2 Kuningan Itu Tertib dan Kondusif

Selain mengawasi tahapan kampanye parpol, caleg hingga capres dan cawapres, dalam melaksanakan tugasnya Panwaslu Jalaksana juga mengawasi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan memonitor 15 desa, dengan jumlah TPS sebanyak 156, dan jumlah DPT sebanyak 37.336 pemilih.

Tentang pelanggaran kampanye berupa pemasangan APK tak sesuai aturan, merupakan laporan hasil pengawasan dari anggota pengawas kelurahan/desa di Kecamatan, yakni 276 alat peraga kampanye (APK) yang melanggar pada periode 28 November 2023 sampai dengan 7 Januari 2024. Terkait pelanggaran tersebut berdasar Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015, Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Jadwal Bioskop Akhir Pekan CSB XXI Cirebon, Saksikan Pemukiman Setan ‘Horor Berbobot Bikin Jantung Mau Copot’

“Kami, Panwaslu Jalaksana bersama Satpol PP kecamatan setempat, dan anggota Polsek Jalaksana, telah menertibkan APK yang melanggar pada Kamis, 11 Januari 2024 pagi. Kami melakukan penyisiran di semua desa yang menjadi wilayah pengawasan kami hingga menyopot alat peraga kampanye yang melanggar di semua titik. Paling keterlaluan ada Caleg yang memasang APK di pagar kantor Polsek Jalaksana,” beber mereka.

Penertiban APK tidak sesuai peraturan itu harus dilalakukan, pasalnya surat imbauan dari Panwaslu Jalaksana kepada pihak-pihak pelanggar untuk melakukan penurunan alat peraga kampanye yang melanggar secara mandiri oleh parpol peserta Pemilu 2024 ataupun para caleg, tidak lantas dilaksanakan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah