PR KUNINGAN – Bawaslu Kuningan bertindak tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Kampanye Pemilu 2024. Hal ini ditunjukkannya pada bando jalan berupa APK dari Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil 10 Jabar atas nama Fuji Abdul Rohman.
Terpantau, Selasa 16 Januari 2024, pihak Bawaslu Kuningan dibantu anggota Satpol PP dan Dishub, menurunkan gambar yang terpasang pada bando jalan berupa APK Caleg DPR RI Fuji Abdul Rohman, di jalan raya Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Baca Juga: APK Caleg Terpasang di Bando Jalan Siliwangi Kuningan Diduga Melanggar, Bawaslu Tindak Begini
Sebelumnya pihak Bawaslu Kuningan sudah gencar menyosialisasikan perihal peraturan pemasangan APK (alat peraga kampanye), bahkan sempat melakukan penyeterilan atau mencabut APK-APK yang terbukti melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Khusus APK Caleg yang terpasang pada bando jalan Siliwangi, di wilayah Kuningan kota tersebut Bawaslu Kuningan menyatakan pihaknya menerima laporan pada pekan kemarin ihwal pelanggaran ini.
Baca Juga: Joglo Arunika, Jawa-Sunda Bertemu Sibak Kegagahan Shizen Kanko dalam Restoran Jepang
Tak sekadar laporan semata, namun sejumlah media massa pun turut ramai memberitakan pelanggaran APK bando jalan tersebut.