APK Fuji Dibabat Bawaslu Kuningan Pasca Tuai Polemik

- 16 Januari 2024, 12:49 WIB
Alat peraga kampanye (APK) berupa bando jalan atas nama Fuji Abdul Rohman Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil 10 Jabar, diturunkan Bawaslu Kuningan karena terbukti melanggar peraturan, Selasa 16 Januari 2024.*
Alat peraga kampanye (APK) berupa bando jalan atas nama Fuji Abdul Rohman Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil 10 Jabar, diturunkan Bawaslu Kuningan karena terbukti melanggar peraturan, Selasa 16 Januari 2024.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN – Bawaslu Kuningan bertindak tegas terhadap alat peraga kampanye (APK) yang melanggar peraturan Kampanye Pemilu 2024. Hal ini ditunjukkannya pada bando jalan berupa APK dari Caleg DPR RI dari Partai Gerindra untuk Dapil 10 Jabar atas nama Fuji Abdul Rohman.

Terpantau, Selasa 16 Januari 2024, pihak Bawaslu Kuningan dibantu anggota Satpol PP dan Dishub, menurunkan gambar yang terpasang pada bando jalan berupa APK Caleg DPR RI Fuji Abdul Rohman, di jalan raya Siliwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: APK Caleg Terpasang di Bando Jalan Siliwangi Kuningan Diduga Melanggar, Bawaslu Tindak Begini

Baca Juga: Festival Angklung Kuningan 2023 di Hotel Rawan Letusan Gunung Berapi Bagai ‘Night Club’; tak Ramah Anak?

Sebelumnya pihak Bawaslu Kuningan sudah gencar menyosialisasikan perihal peraturan pemasangan APK (alat peraga kampanye), bahkan sempat melakukan penyeterilan atau mencabut APK-APK yang terbukti melanggar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.

Khusus APK Caleg yang terpasang pada bando jalan Siliwangi, di wilayah Kuningan kota tersebut Bawaslu Kuningan menyatakan pihaknya menerima laporan pada pekan kemarin ihwal pelanggaran ini.

Baca Juga: Update Daftar Harga Kebutuhan Pokok di Kuningan; Awal Tahun 2024 Beras dan Tomat Naik, Cabe Jablay Turun Harga

Baca Juga: Joglo Arunika, Jawa-Sunda Bertemu Sibak Kegagahan Shizen Kanko dalam Restoran Jepang

Tak sekadar laporan semata, namun sejumlah media massa pun turut ramai memberitakan pelanggaran APK bando jalan tersebut.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah