Deklarasi Kemerdekaan Pers Undang Capres, Apakah 3 Calon Presiden Bakal Hadir?

- 7 Februari 2024, 08:45 WIB
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu. /Dewan Pers./

PR KUNINGAN — Dewan Pers akan menggelar “Deklarasi Kemerdekaan Pers” menunjukan komitmennya sebagai Pilar ke-4 Demokrasi dalam menyuarakan kebenaran dalam menjaga nilai dan prinsip demokrasi di Indonesia.

Tiga calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) untuk Pemilu 2024 diundang menghadiri "Deklarasi Kemerdekaan Pers" yang akan dilangsungkan pada Sabtu, 10 Februari, di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta.

Baca Juga: Pembantaian di Palestina Berlanjut, Militer Israel Targetkan Serang Wilayah Rafah Jalur Gaza

Dikemukakan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Selasa, 6 Februari 2024, mengumumkan, Deklarasi Kemerdekaan Pers menguji komitmen tiga capres dan cawapres untuk mendukung kemerdekaan pers, yang telah ada sejak reformasi tahun 1998.

"Kami meyakini ketiga pasangan capres dan cawapres punya visi yang sama dalam menjaga pers yang independen dan selama ini telah berhasil menjaga proses demokrasi berlangsung dengan baik di tanah air," ungkap Ninik Rahayu.

Baca Juga: Sekolah Jurnalisme Indonesia: SJI 2024 Dibuka Mendikbudristek, Wartawan Dibekali Liputan Multitasking

Ketua Dewan Pers juga menegaskan bahwa pers, yang merupakan salah satu dari empat pilar demokrasi, memiliki tanggung jawab yang sama untuk terus menyuarakan kebenaran, menjaga demokrasi, dan memastikan bahwa semua informasi yang disebarluaskan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

“Pers punya andil besar untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang damai, sejuk, dan berhasil memilih pemimpin terbaik bagi Indonesia. Mari kita turut mengawal proses demokrasi ini dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga: Romantisme PWI Kuningan, Nuzul Rachdy dari Wartawan Menjadi Ketua DPRD; Tegak Lurus pada Sumbu Demokrasi

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Dewan Pers


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah