PR KUNINGAN — Bawaslu Kuningan gelar press realese tentang persiapan tahap pengawasan masa tenang Pemilu 2024, khususnya untuk pemilu di daerah Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Giat ini bertempat di sebuah resto & villa, jalan baru Cipari – Cisantana, Kamis 8 Februari 2024, dengan dihadiri Ketua Bawaslu Kuningan Firman; Kordiv Pengawasan, Pencegahan, Parmas dan Humas, Agus Khobir Permana; Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadan Yuardan Firdaus; Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin, Rendi Septian; Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan, Yayan Supriatna; Koordinator Sekretariat, Didi Suryadi.
Diketahui, tahap pengawasan masa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai 11 Februari 2024. Ihwal persiapan khususnya pemilu di daerah Kabupaten Kuningan, Bawasalu menyatakan sudah membuat imbauan yang mengarah pada larangan melanggar aturan masa tenang, melakukan koordinasi dengan stakeholder (unsur pemerintahan hingga aparat penegak hokum), mengawasi percepatan perekaman e-KTP, mengimbau KPU terkait keakuratan DPT dan kesiapan terpenuhinya setiap hak pilih WNI, kesiapan TPS, prosedur pemungutan suara, hingga melakukan patroli pengawasan.
Baca Juga: Wah Gawat Kalau Ada Surat Suara Sudah Dicoblos Sebelum Pemilu 2024, Panwaslu ini Langsung Selidiki
Satu hal perlu diingat, ditegaskan Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, “barang siapa pun yang melakukan money politic, atau menyerukan ‘golput’ bahkan hingga coba-coba menggagalkan pemilu, ingat itu pelanggaran yang bisa berujung pidana!”
Sejauh ini dalam masa kampanye Pemilu 2024 untuk pemilu di daerah Kabupaten Kuningan ada indikasi ada pihak-pihak yang tersinyalir diduga melakukan pelanggaran, seperti Caleg incumbent berkampanye sambil reses di konstituennya.
Bahkan, muncul dugaan kasus ASN tidak netral hingga penyelewengan bansos (bantuan sosial) yang digunakan sebagai alat kampanye.
Baca Juga: Di Kuningan KPU Gelar Simulasi Pemungutan Suara Tanpa Alat Braille, Begini Kata Asep Budi Hartono
Kasus-kasus tersebut dikemukakan pihak Bawaslu Kuningan, bahwa semua pelanggaran dimana adanya laporan masuk dan didukung bukti kuat, tentu diproses dan ditindak sebagaimana ketentuan yang berlaku.