PR KUNINGAN — Suasana pesta demokrasi lima tahunan pemilu di daerah Jawa Barat memanas! Bagaimana tidak, mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendapat “surat cinta” berupa panggilan dari Bawaslu ihwal dugaan pelanggaran kampanye.
Dikemukakan Ketua Bawaslu Jawa Barat, Zacky Muhammad Zam Zam, bahwa laporan pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka untuk wilayah Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga dalam acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya baru-baru ini.
Pihak Bawaslu Jawa Barat saat ini sedang memproses kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tersebut.
“(Laporan tersebut—red) Sedang dalam proses penanganan,” tukas Zakcy, yang dikonfirmasi oleh Tim Pikiran Rakyat pada Jumat, 19 Juni 2024.
Baca Juga: Bus Rombongan Siswa Sekolah Alami Kecelakaan, Satu Guru Meninggal Dunia
Disamping itu, Ketua Bawaslu Jabar menyatakan bahwa pada Jumat, 19 Januari 2024, Bawaslu Jawa Barat akan melakukan pemanggilan terhadap Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jawa Barat terkait laporan yang kini menjadi perbincangan hangat di media sosial.
“Hari ini kita akan panggil untuk klarifikasi dari pihak pelapor terlebih dahulu,” ujar Zacky.
Baca Juga: Berbekal Modal Uang Hasil Penjualan Dagangan Nasi Uduk Ibu, Seorang Sopir Angkot Putuskan Nyaleg