PR KUNINGAN — Seorang Calon Legislatif (Caleg) berinisial SY yang naik dari Partai Gerindra, resmi mendapat vonis bersalah dari Majelis Hakim karena terbukti melakukan tindakan politik uang.
Caleg SY dari Partai Gerindra itu diketahui mencalonkan dirinya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Dumai Barat dan Sungai Sembilan. Dirinya pun mendapat vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Dumai, Provinsi Riau.
Dari vonis Majelis Hakim tersebutm SY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 207 tentang Pemilihan Umum.
Caleg Partai Gerindra itu pun divonis 8 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Vonis hakim PN Dumai itu tak jauh berbeda dengan tuntutan penjara 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Dumai.
Atas putusan hakim iti, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikira-pikira sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan, yakni selama tiga hari kerja.
“Kami pikir-pikir dahulu,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, pada Jumat, 3 April 2024.
Kronologi Kejadian
Dalam persidangan, jaksa menilai terdakwa SY yang juga oknum Caleg Partai Gerindra tersebut di tanggal 13 Februari 2024 terbukti sengaja menjanjikan uang sebesar Rp200 ribu kepada pemilih untuk memilih dirinya nomor urut 5.