Bawaslu Jawa Barat Layangkan 'Surat Cinta' Panggil Mantan Gubernur Ridwan Kamil; ‘BPD itu Bukan ASN’

- 19 Januari 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar video pendek yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh Ketua TKD Paslon 2, Ridwan Kamil dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya akhir pekan lalu.*
Tangkapan layar video pendek yang menampilkan dugaan pelanggaran oleh Ketua TKD Paslon 2, Ridwan Kamil dalam acara Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya akhir pekan lalu.* /PR Kuningan/

Ridwan Kamil : “BPD itu Bukan ASN”

Ridwan Kamil, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, menanggapi laporan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP Jabar tentang dugaan pelanggaran aturan kampanye.

Mantan Gubernur Jabar ini menegaskan kegiatan yang ia hadiri di Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tasikmalaya tidak merupakan pelanggaran pemilu, karena BPD bukan ASN seperti yang diduga oleh pihak BBHAR PDIP Jawa Barat.

Baca Juga: Persaingan E-Commerce di Akhir Tahun 2023, Siapa yang Jadi Pilihan Brand Lokal dan UMKM?

"BPD adalah kumpulan tokoh-tokoh politik desa," timpal RK.

Ridwan Kamil menjelaskan,  BPD tidak sama dengan ASN. Pasalnya tidak menerima gaji secara rutin dari negara seperti halnya Kepala Desa berikut stafnya. “Mereka tidak termasuk dalam kategori yang dimaksud.”

Baca Juga: Wah Pasangan Capres dan Cawapres Pada Pakai Jaket KPK, Ada Apa?

Keterangan tersebut disampaikan Kang Emil dalam kolom komentar di Instagram @pikiranrakyat pada Rabu, 17 Januari 2024.

Sebelumnya, DPD PDIP Jabar secara resmi melaporkan kepada Bawaslu Jabar perihal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ridwan Kamil, Ketua TKD Prabowo - Gibran, yang menggunakan atribut khas paslon Capres nomor urut 02.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah