PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan menutup sudah tahapan pendaftaran bagi pasangan calon (paslon) perseorangan atau jalur independen untuk pemilihan bupati dan wakil bupati setempat pada Pilkada 2024.
Diketahui, KPU Kabupaten Kuningan membuka pendaftaran bagi Paslon Independen untuk Pilbup Kuningan, mulai 8 Mei 2024.
Namun, hingga batas akhir pendaftaran, Minggu 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, ternyata tidak ada satu Paslon Independen pun yang menyodorkan berkas persyaratan untuk mengikuti kontestasi politik di Pilbup Kuningan 2024.
Pihak KPU Kabupaten Kuningan tidak membeberkan, apakah selama lima hari waktu pendaftaran yang dibuka, apakah KPU melayani adanya konsultasi dari calon perseorangan yang datang.
Dengan demikian, Pilbup Kuningan pada Pilkada 2024 Serentak yang dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 mendatang, dipastikan tidak diikuti oleh Paslon Independen. Dan, bisa disimpulkan para kandidat membutuhkan kendaraan politik untuk bertarung.
Penutupan pendaftaran untuk pasangan calon perseorangan disaksikan langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan. Pun, pihak KPU menyatakan selama masa penyerahan berkas dukungan dan pada setiap kegiatan, senantiasa melakukan koordinasi baik dengan Badan Pengawas Pemilu daerah setempat.
“KPU Kabupaten Kuningan pada tanggal 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, telah menutup pendaftaran calon perseorangan. Secara simbolis disaksikan secara langsung oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan, dengan melakukan penutupan gerbang sebagai penanda pendaftaran terkait calon perseorangan Pilkada Kabupaten Kuningan telah resmi ditutup setelah membuka kran pendaftaran pada tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” ungkap Ketua KPU Kuningan, Asep Budi Hartono, Senin 13 Mei 2024.