Telah Terbit Buku Tentang Publisher Rights di Indonesia Karya Wartawan Pikiran Rakyat Kuningan

- 20 Februari 2024, 12:48 WIB
Telah terbit buku Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa karya Erix Exvrayanto.*
Telah terbit buku Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa karya Erix Exvrayanto.* /Pikiran Rakyat Kunigan

PR KUNINGAN — Erix Exvrayanto wartawan Pikiran Rakyat Kuningan (Pikiran Rakyat Media Network/PRMN) kini dirinya bukan lagi hanya menulis sebagai jurnalis, tapi telah menjadi penulis buku juga.

Hal ini ditandai dengan telah terbitnya buku yang ditulis Erix Exvrayanto berjudul: “Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa”, di bulan Februari 2024—bertepatan momentum Hari Pers Nasional (HPN 2024).

Buku “Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa” karya wartawan Pikiran Rakyat Kuningan, Erix Exvrayanto ini setebal 192 halaman dengan penerbit Deepublish Yogyakarta, nomor ISBN: 978-623-02-7982-9.

Buku “Publisher Rights di Indonesia: Negosiasi terhadap Platform Digital, Upaya Penyehatan Ekosistem Bisnis Media Massa” merupakan hasil penelitian karya ilmiah Tesis pada waktu Erix Exvrayanto menyelesaikan studi magisternya di MIKOM UPN Veteran Yogyakarta.

Baca Juga: Anies Baswedan Satu-satunya Capres yang Hadiri Langsung Deklarasi Kemerdekaan Pers

Menjelaskan tentang Publisher Rights yang digagas dan dirumuskan oleh kolaborasi stakeholder pers yang terdiri dari Dewan Pers beserta konstituennya dan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai upaya penyehatan ekosistem bisnis media massa di Tanah Air.

Dalam penelitiannya menemukan proses perumusan Publisher Rights yang relevan menurut Dewan Pers kemudian disebut sebagai “Media Sustaninability” berupa dua draf Rancangan Peraturan Presiden (Perpres), yakni Rancangan Perpres tentang Kerjasama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dan, Rancangan Perpres tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas—dikarenakan belum disahkan menjadi Perpres oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), sebab muncul ajuan draf dari pihak lain di luar kordinasi Dewan Pers.

Hal itu dengan menganalisis apa yang menjadi latar belakang masalah yang diteliti dengan menyimak perjalanan Tim Task Force Media Sustainability dalam sekian agenda pembahasannya melibatkan konstituen Dewan Pers, Kementrian Kominfo, perusahaan media, akademisi, dan pihak platform digital. Serta, melakukan penelitian langsung ke dua perusahaan media yakni Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dan Ayo Media Network, secara triangulasi sumber data untuk diolah.

Baca Juga: Sekolah Jurnalisme Indonesia: SJI 2024 Dibuka Mendikbudristek, Wartawan Dibekali Liputan Multitasking

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah