Hak Angket DPR yang Lagi Ramai Katanya Bisa Ngungkap Kecurangan Pemilu, Warga Negara Indonesia Harus Tahu

- 21 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket.
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket. /Pexels/Jan van der Wolf/

Baca Juga: Negosiasi Terhadap Platform Digital, Presiden Jokowi Akhirnya Teken Perpres Publisher Rights untuk Indonesia

Melansir situs resmi DPR RI, Hak Angket memberikan DPR wewenang untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang diduga melanggar peraturan pelaksanaan.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki pasal 73 yang memungkinkan DPR untuk menggunakan Hak Interpelasi, Hak Angket, atau Hak Menyatakan Pendapat dalam kasus di mana pejabat negara atau pejabat pemerintah tidak menanggapi panggilan DPR tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris: Manchester City Tumbangkan Brentford, Posisi Puncak Klasemen Terancam

Pasal 199 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 mengatur proposal Hak Angket. Hak Angket memerlukan dukungan minimal dari 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi. Permohonan harus disertai dengan dokumen yang berisi informasi tentang materi kebijakan yang akan diselidiki serta alasan untuk melakukan penyelidikan tersebut.

Sidang paripurna DPR akan memutuskan untuk menerima atau menolak Hak Angket. Jika disetujui, DPR akan segera membentuk panitia angket yang terdiri dari semua fraksi DPR. Jika ditolak, usulan Hak Angket tidak dapat diajukan kembali.

Baca Juga: Satoru Mochizuki Diperkenalkan Erick Thohir Sebagai Pelatih Baru Timnas Putri Indonesia

Di Inggris pada abad keempat belas, Hak Angket pertama kali muncul. Itu bermula dengan hak untuk menyelidiki dan menghukum kesalahan dalam administrasi pemerintahan, yang kemudian dikenal sebagai "hak untuk impeachment" (hak untuk menuntut seorang pejabat karena melakukan pelanggaran jabatan).

Selain Hak Angket, DPR memiliki Hak Interpelasi dan Hak Menyatakan Pendapat. Hak Interpelasi memungkinkan DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah tentang kebijakan penting dan strategis.

Baca Juga: Cek Jumlah Formasi CPNS dan PPPK Bulan Maret 2024 Lengkap dengan Persyaratan Terbarunya

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah