KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024

- 19 Februari 2024, 08:42 WIB
KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024.* (ilustrasi KPU)
KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024.* (ilustrasi KPU) /Pikiran Rakyat Kuningan/

PR KUNINGAN — KPU Kota Bandung diduga curang lalu dilaporkan oleh Tim Hukum Nasional (THN) AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) Jawa Barat, mengenai dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap.

Wakil Ketua THN AMIN Jawa Barat Frandes Iko menyampaikan laporan ini secara langsung pada Jumat, 16 Februari 2024.

Iko melaporkan dugaan kecurangan KPU Kota Bandung, didampingi Isvandiary dan Riki Januardinsyah, Wakil Koordinator Wilayah Tim Hukum Amin Kota Bandung.

Baca Juga: Soal Pertemuan Presiden Jokowi dan Surya Paloh, Pihak Istana Buka Suara

Di Gedung Bawaslu Jabar di Jalan Turangga, Kota Bandung, Iko mengatakan, "Jadi laporan ini terkait dugaan kejanggalan rekapitulasi data dari C1 plano ke APK Sirekap yang ditayangkan di situs KPU yang berbeda jauh dengan aslinya."

Dilaporkan pihaknya, menemukan bukti kecurangan di C1 plano di TPS di Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, dengan perolehan suara paslon 02 hanya 107.

Baca Juga: Barito Putera Pindah Markas ke Bantul, Laga Kontra Persib Berlangsung di Jogja?

“Namun anehnya ketika saya cek di situs KPU perolehan suara 02 adalah 804,” katanya.

Menurut Iko, ada perbedaan yang tidak wajar, terutama karena maksimal DPT dalam satu TPS adalah 300.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x