KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024

- 19 Februari 2024, 08:42 WIB
KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024.* (ilustrasi KPU)
KPU Kota Ini Diduga Curang dan Dilaporkan; Wadaw Ngeri Juga Hukumannya Kalau Main-main dengan Pemilu 2024.* (ilustrasi KPU) /Pikiran Rakyat Kuningan/

"Ini sangat merugikan kami dari paslon AMIN. Bahkan, ini hanya satu TPS di Kota Bandung, bayangkan jika ini terjadi hampir di seluruh TPS di Indonesia," tandasnya.

Baca Juga: Belum Lebaran KPU Minta Maaf, Salah Apaan sih?

Iko kemudian menyatakan, "Maka jadikan hukum sebagai panglima tertinggi, jadi saya juga menyikapi permintaan maaf Ketua Umum KPU Hasyim Asy'ari terkait kesalahan konversi foto C1 plano ke APK Sirekap, yang saya anggap menguntungkan paslon 02, tetapi sangat merugikan paslon 01. Jadi tidak cukup dengan hanya minta maaf, melainkan harus ada pertanggungjawaban hukumnya."

Ancaman Hukuman

Lebih lanjut Iko mengingatkan bahwa ada ancaman pidana sebagaimana UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 532. Pada pasal tersebut berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bemilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan Suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48 juta."

Baca Juga: Jawa Barat jadi Wilayah Tertinggi Angka Kasus Petugas Pemilu 2024 yang Meninggal Dunia, Jatim Kedua!

Menegasi permasalahan ini, diharapkan THN AMIN Jawa Barat bahwa Bawaslu harus menindak tegas tanpa tedeng aling-aling setiap laporan yang masuk. Supaya tidak menimbulkan kekacauan di linkungan masyarakat, dan demi masa depan demokrasi di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x