Jelang May Day: Presiden ATUC Tuntut Cabut UU Cipta Kerja, Tanggapi Pula Industrialisasi dan Buruh Kuningan

- 26 April 2024, 21:53 WIB
Andi Gani Nena Wea Mantan Komisaris Utama PT PP  Persero , usai menjenguk H. Acep Purnama, Bupati Kuningan Periode 2018-2023 di RSUD '45 Kuningan, Jawa Barat
Andi Gani Nena Wea Mantan Komisaris Utama PT PP Persero , usai menjenguk H. Acep Purnama, Bupati Kuningan Periode 2018-2023 di RSUD '45 Kuningan, Jawa Barat /Pikiran Rakyat Kuningan/Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Presiden Asean Trade Union Council (ATUC), Andi Gani Nena Wea mengatakan, jelang momen peringatan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2024 mendatang, puluhan ribuan buruh dari berbagai organisasi serikat buruh bakal menggelar aksi besar-besaran.

Andi Gani Nena Wea yang merupakan putra daerah asli Kabupaten Kuningan tersebut mengatakan, aksi massa yang dilakukan oleh puluhan ribuan buruh pada May Day 1 Mei besok, akan berlangsung di Patung Kuda, Jakarta dengan tuntutan utama yakni dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

“Akan mengerahkan massa besar-besaran tanggal 1 Mei 2024, jam 10 pagi di Patung Kuda, iya tetap tuntutan utama cabut UU Cipta Kerja itu sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi,” kata Andi Gani, saat ditemui tim Pikiran Rakyat Kuningan.com di RSUD ’45 Kuningan, Jumat 26 April 2024, usai menjenguk H. Acep Purnama, Bupati Kuningan Periode 2018-2023.

Baca Juga: Presiden Asean Trade Union Council Siapkan Helikopter Medis untuk Bawa Acep Purnama ke RSPAD Gatot Soebroto

Mantan Komisaris Utama PT PP itu menegaskan, bahwa posisinya yang menolak adanya UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar lagi, Andi Gani Nena Wea beperindapat bahwa kehadiran UU Ciptaker banyak memuat ketidak adilan, khusunya untuk para buruh.

Meskipun sempat menjabat posisi strategis di perusahaan BUMN yakni sebagai Komisaris Utama PT PP, penolakan Andi Gani Nena Wea terhadap UU Cipta Kerja tidaklah surut.

Hal tersebut dibuktikan dengan gugatan yang dilayangkan olehnya sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kepada Mahkamah Kostitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja pada 2023 lalu yang dinilai banyak menyengsarakan kelas buruh.

Baca Juga: Pilkada 2024: Mindpol Indonesia Catat 3 Aspek Kepemimpinan Sosok ini Cocok Bertarung di Pilbup Kuningan

“Karena UU Cipta Kerja itu banyak menganut puluhan ketidakadilan bahkan, kalo kita bica cabut UU Ciptaker sudah meliputi soal kontrak, soal upah, soal kebebasan berserikat, sistem outsourcing dan lain sebagainya,” kata Andi Gani Nena Wea.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x