Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat memungkinkan DPR untuk menyatakan sikap atau pandangan mereka tentang kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan ketiga hak ini, DPR diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.***