Hak Angket DPR yang Lagi Ramai Katanya Bisa Ngungkap Kecurangan Pemilu, Warga Negara Indonesia Harus Tahu

- 21 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket.
Ilustrasi DPR, simak 3 syarat mengajukan Hak Angket. /Pexels/Jan van der Wolf/

Sementara itu, Hak Menyatakan Pendapat memungkinkan DPR untuk menyatakan sikap atau pandangan mereka tentang kebijakan pemerintah, tindak lanjut dari Hak Interpelasi dan Hak Angket, atau dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan ketiga hak ini, DPR diharapkan dapat melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah