Hasil Pemilu tak Bisa Dibatalkan Hak Angket

- 24 Februari 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi hak angket dpr
Ilustrasi hak angket dpr /Unsplash/Hansjörg Keller/

PR KUNINGAN — Hak Angket DPR tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (pemilu) menurut pandangan Ichsan Anwary, seorang pakar Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dia menyatakan, Sabtu 24 Februari 2024, bahwa hak angket DPR hanya berdampak pada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden yang sangat diperdebatkan.

Ichsan menjelaskan bahwa hanya anggota DPR yang dapat mengajukan Hak Angket karena kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif, dan tidak boleh ada campur tangan dari pihak lain.

Baca Juga: Puting Beliung Rancaekek Bandung Dinyatakan BRIN Bukan Akibat Perubahan Iklim

Menurutnya, "Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, yang setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi oleh Hak Angket DPR."

Menurut Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945, ketentuan itu menyatakan bahwa MK memiliki otoritas untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan mengenai hasil pemilihan umum.

Ichsan mengatakan bahwa karena hasil Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh KPU RI hingga saat ini, tidak perlu tergesa-gesa membahas hak angket.

Baca Juga: Shopee Live Kasih Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen, Hadir Dua Kali Sehari Jam 12 Siang dan 8 Malam!

Dituturkannya bahwa kelompok seharusnya sabar menunggu hasil Pemilu 2024 setelah hasilnya diumumkan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x