Menurutnya, jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan atau sengketa, mereka memiliki hak untuk mengajukan kasus ke MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan.
Jika kecurangan yang signifikan dalam perolehan suara tidak dapat dibuktikan selama proses pengajuan dan sidang MK, pemenang Pemilu 2024 tidak dapat dibatalkan.
"Contohnya seperti ini, jika kubu yang menang menunjukkan kecurangan dalam perolehan suara, tetapi hasilnya tetap menunjukkan pemenang, MK akan mengabaikannya dan pemenang pemilu dianggap sah," ujarnya.
Dia menyatakan bahwa satu-satunya cara untuk mengubah hasil pemilu adalah jika partai yang kalah dapat menunjukkan dengan jelas jumlah suara curang yang diterima oleh partai yang menang dengan menggunakan bukti yang sah.
Ichsan menekankan bahwa ada perbedaan kepentingan antara Hak Angket DPR dan pemeriksaan hasil pemilu di MK.
Ditegaskannya bahwa hanya penyelenggara negara yang dapat dipengaruhi oleh Hak Angket, sedangkan pemeriksaan di MK adalah putusan akhir dan tidak dapat diganggu gugat karena fakta-fakta persidangan yang disajikan oleh kedua belah pihak.
Baca Juga: Update Pembangunan Tol Getaci, DPMBR Jabar Sebut Pembebasan Tanah sudah Sampai Garut
Selanjutnya, Ichsan menyatakan bahwa jika pemberitaan menyebutkan bahwa paslon presiden nomor urut 03 terlebih dahulu mengajukan hak angket untuk dibahas di DPR, Ichsan menganggap ini melanggar prosedur karena hanya anggota DPR yang memiliki otoritas untuk mengajukan atau mengajukan usul.
Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang kuat di DPR RI.