PR KUNINGAN — Seorang abdi negara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pasalnya terbukti sunat uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah dimana tempat dia bertugas.
Sang tersangka kasus korupsi sunat insentif ASN itu ialah PNS bernama Siska Wati (SW), pejabat Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Baca Juga: Kuningan Tuntut BBWS Tanggung Jawab Masalah Pencemaran di Bendungan Cibeureum
SW ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan dugaan menurunkan insentif pegawai hingga mencapai jumlahnya Rp2,7 miliar.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam siaran pers pada Senin, 29 Januari 2024, menyatakan bahwa ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SW, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPBD Sidoarjo.
Baca Juga: OMJOK 2024 Wujud Nyata IPMK YK Dorong Program Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan
Disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Siska Wati diduga akan memotong insentif pada tahun 2023, yang seharusnya diberikan kepada pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak sebesar Rp1,3 triliun. Namun, diduga akan dipotong 10-30 persen.
Ada kemungkinan pemotongan hak dari pegawai pungut BPPD, yang di antaranya memiliki tugas dan fungsi untuk memotong pajak daerah dan retribusi.
Baca Juga: Ternyata Soal Ini yang Dibicarakan Jokowi dengan Sri Sultan HB X di Keraton Kilen