16 Tahun Lamanya Seorang Buronan Pidana Kasus Korupsi Bandara Cakrabuana Kota Cirebon Akhirnya Tertangkap

- 13 Januari 2024, 06:19 WIB
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon saat melakukan penggerebegan ditempat persembunyiaan Herry terpidana perkara tindak pidana korupsi
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon saat melakukan penggerebegan ditempat persembunyiaan Herry terpidana perkara tindak pidana korupsi /Foto/Tangkap Layar/Jaka/

PR KUNINGAN — Badan Intelijen beserta Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon selama 16 tahun akhir berhasil membekuk seorang buronan atau DPO yang terlibat dalam praktik pidana korupsi proyek landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada Jumat 12 Januari 2024 pukul 19:30 WIB.

Buronan yang diketahui bernama Herry Sutanto merupakan terdakwa yang telah dihukum karena tindak pidana korupsi terkait pengadaan proyek pelapisan (overlay) landasan pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon dari tahun 2005 yang akhirnya di awal tahun 2024 berhasil titangkap.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim gabungan Intelijen dan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cirebon juga berlangsung sangat dramatis. Tim harus menggunakan mobil crene DRKP untuk mengetahui keberadaan persembunyian terpidana Herry Sutanto.

Baca Juga: Sebanyak 35 Orang yang Diduga Terlibat Dalam Insiden Ledakan Dekat Makam Jenderal Soleimani Telah Ditangkap

Melansir dari Kabar Cirebon, telah dilaporkan Tim Intelejen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Cirebon berhasil menangkap DPO terpidana atas nama Herry Susanto Bin Budi Sutanto pada Jumat 12 Januari 2024 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Bahagia nomor 126 RT 01 RW 05 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon.

Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung No 1015 K/ Pid.Sus/2008, terdakwa Herry Sutanto Bin Budi Sutanto diputuskan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pelapisan (overlay) landas pacu Bandara Cakrabuana Kota Cirebon pada tahun 2005.

Terdakwa dihukum karena "korupsi secara bersama-sama" dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000,- serta membayar uang pengganti sebesar Rp 72.636.500,- dengan ketentuan bahwa jika mereka tidak dapat membayar atau memiliki harta yang tidak mencukupi, mereka akan dihukum penjara selama 6 (enam) bulan” ucap Pahmi, kepala seksi tindak pindak pidana Kota Cirebon.

Baca Juga: Daftar Nominasi People's Choice Awards 2024: Superstar BTS Jungkook, TXT hingga Taylor Swift Mendominasi

Dia mengatakan bahwa terdakwa merupakan DPO yang selama 16 tahun ini melarikan diri sejak tahun 2008.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x