PR KUNINGAN — Wali Kota Bima, M. Luthfi yang menjabat periode tahun 2018 hingga 2023, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemerintah Kota Bima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wali Kota Bima tersebut diduga meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah, menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: CEK FAKTA! Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada 3 Oktober 2023?
Baca Juga: SYL ‘Gentle’ Hadapi Masalah; Nasihat Orang Tua Saya Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis 5 Oktober 2023, Luthfi diduga menerima gratifikasi untuk seluruh pekerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020.
Diperkirakan Wali Kota Bima menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.
“Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.