Diduga Korupsi Pengadaan Barjas, Wali Kota Bima Ditetapkan Tersangka oleh KPK

- 6 Oktober 2023, 09:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

PR KUNINGAN — Wali Kota Bima, M. Luthfi yang menjabat periode tahun 2018 hingga 2023, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (Barjas) Pemerintah Kota Bima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Bima tersebut diduga meraup uang hasil rasuah sebesar miliaran rupiah, menurut penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: CEK FAKTA! Presiden Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet Indonesia Maju pada 3 Oktober 2023?

Baca Juga: SYL ‘Gentle’ Hadapi Masalah; Nasihat Orang Tua Saya Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab

Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis 5 Oktober 2023, Luthfi diduga menerima gratifikasi untuk seluruh pekerjaan proyek pada Tahun Anggaran 2019-2020.

Diperkirakan Wali Kota Bima menerima suap sebesar Rp8,6 miliar.

“Teknis penyetoran uang melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI (inisial Lutfhi—red) termasuk anggota keluarganya,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Berkas Pencermatan DCT Caleg DPRD Kuningan Telah Diterima KPU, Tapi Cuma 16 Partai Politik, Kemana yang Lain?

Baca Juga: Akselerasi Bank Mandiri Memang Mantap Percepat Transaksi Digital QRIS dan BI Fast Dilakukan Masyarakat

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah