Berkas Pencermatan DCT Caleg DPRD Kuningan Telah Diterima KPU, Tapi Cuma 16 Partai Politik, Kemana yang Lain?

- 6 Oktober 2023, 08:07 WIB
KPU Kuningan menyatakan proses penceramatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 telah selesai.*
KPU Kuningan menyatakan proses penceramatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 telah selesai.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Proses penceramatan rancangan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Kabupaten Kuningan untuk Pemilu 2024 telah selesai. Semua berkas pengajuan telah diterima KPU dari partai politik tingkat Kabupaten Kuningan.

Hanya 16 partai politik yang telah menyerahkan berkas pencermatan DCT ke KPU Kabupaten Kuningan hingga pukul 23.59 WIB tanggal 3 Oktober 2023 kemarin.

Baca Juga: Akselerasi Bank Mandiri Memang Mantap Percepat Transaksi Digital QRIS dan BI Fast Dilakukan Masyarakat

Divisi Teknis Penyelenggaraan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman mengatakan, pengajuan pencermatan rancangan DCT berdasarkan Pasal 81 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Dijelaskannya bahwa selama proses pencermatan rancangan DCT, setiap partai politik yang berpartisipasi dalam pemilihan umum (Pemilu 2024) memiliki hak untuk mengajukan perubahan pada rancangan DCT.

Baca Juga: Kasus Korupsi Merundung NasDem, Surya Paloh Ungkap Kondisi Partai Hingga Dampak Terhadap Anies Baswedan

“Antara lain, dalam kasus di mana tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu berbeda. Selain itu, perubahan pada nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru calon sementara anggota DPRD kabupaten/kota juga diperlukan,” tuturnya, Jumat 6 Oktober 2023.

Kemudian sambung Maman, ini dilakukan dalam kasus di mana calon sementara diganti dengan persetujuan dari pimpinan parpol tingkat pusat, serta dalam kasus di mana calon sementara berpindah dapil.

Baca Juga: SYL ‘Gentle’ Hadapi Masalah; Nasihat Orang Tua Saya Berani Berbuat, Berani Bertanggung Jawab

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah