PR KUNINGAN — Ganjar Pranowo, Mantan Gubernur Jawa Tengah dan mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jateng, Supriyanto, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Ganjar Pranowo dan mantan Direktur Utama Bank Jateng dilaporkan IPW ke KPK atas dugaan menerima gratifikasi atau uang suap.
Ihwal laporan tersebut, Ganjar Pranowo menanggapinya dengan menyampaikan klarifikasi. Ia membantah tudingan IPW bahwa mereka diduga menerima gratifikasi atau uang suap dari perusahaan asuransi dalam bentuk “cashback”.
"Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia tuduhkan," sanggah Ganjar Pranowo, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca Juga: Kuningan dalam Bencana! Jalan Arah Ciamis Tertimbun Longsor, Rob Sungai Cisanggarung Luragung Banjir
Diketahui, Indonesia Police Watch (IPW) sebelumnya melaporkan Ganjar Pranowo dan Direktur Utama BPD Jateng dari 2014–2024, Supriyanto.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar, disebutkan Sugeng Teguh Santoso selaku Ketua IPW.
Menurutnya, "IPW melaporkan duugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan ‘cashback’ beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo diperkirakan terjadi sejak 2014 hingga 2023."