Sebagaimana dinyatakan oleh Sugeng, perusahaan asuransi tersebut memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng dalam bentuk cashback.
Dalam hal cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16% dari nilai premi, Bank Jateng bertanggung jawab untuk membaginya ke tiga pihak.
Dia menambahkan, "Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala daerah, dan 5,5 persen untuk pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP."
KPK Tanggapi Soal Ganjar
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, membenarkan adanya laporan IPW tersebut. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan verifikasi tambahan.
"Setelah kami cek, benar ada laporan masyarakat yang dimaksud. Kami segera ditindaklanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK," ungkapnya.***