Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila

- 19 April 2024, 10:00 WIB
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.*
Lagi, dan Bukan Wanita Emas! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Kembali Dilaporkan Atas Dugaan Tindak Asusila.* /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

PR KUNINGAN — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali dilaporkan mengenai masalah dugaan tindak asusila terhadap perempuan. Dan, rupanya bukan kali pertama. Pasalnya, dia juga sebelumnya pernah kena aduan kasus serupa terkait sosok yang disebut sebagai “Wanita Emas”.

Adapun kasus yang sekarang, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang adalah panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari belum memberikan tanggapan terkait dugaan kasusnya kali ini. Dikatakannya, dia akan memberikan pernyataan nanti di waktu yang tepat.

Baca Juga: Timnas Indonesia Taklukan Australia di Piala Asia AFC U23 Jadi Kado HUT ke 94 PSSI; Cukup Seri Lawan Yordania

Pihak pengadu yang melayangkan tuntutan terhadap DKPP ihwal kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terhadap perempuan yang adalah PPLN, dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK, pada Kamis, 18 April 2024.

Dikemukakan Kuasa Hukum Pelaporm Aristo Pangaribuan, laporannya tentang dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas diduga melibatkan tindakan-tindakan yang dilakukan terlapor, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait pembinaan hubungan personal, hubungan romantis dengan seseorang PPLN di luar negeri.

Kasus ini tersinyalir sudah lama diduga dilakukan Hasyim Asy’ari, sejak proses Pemilu 2024, kisaran waktu Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Sepasang Kekasih Mau Kubur Bayi, Jenazah Sempat Disimpan di Kosan Hingga Penuh Belatung

Dugaannya, Hasyim Asy’ari melakukan “PDKT” dengan cara memberikan rayuan sampai terjadi perbuatan asusila terhadap korban.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x