Hari Buruh 2024 : DPR Peringatkan Pemberi Kerja Agar Perhatikan Nasib Buruh Lepas, May Day!

- 1 Mei 2024, 14:26 WIB
Hari Buruh 2024 : DPR Peringatkan Pemberi Kerja Agar Perhatikan Nasib Buruh Lepas, May Day!* (gambar ilustrasi aksi buruh)
Hari Buruh 2024 : DPR Peringatkan Pemberi Kerja Agar Perhatikan Nasib Buruh Lepas, May Day!* (gambar ilustrasi aksi buruh) /Pikiran Rakyat Kuningan/

PR KUNINGAN — Hari ini, Rabu 1 Mei 2024, adalah peringatan Hari Buruh Sedunia. Dan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melontarkan imbauan terhadap para pemberi kerja agar lebih memperhatikan lagi nasib buruh lepas.

Disampaikan Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengingatkan kepada para pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada pekerja lepas atau musiman.

Puan Maharani menyatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024, bahwa "Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlalu sesuai dengan kategori pekerjaan."

Ketua DPR RI pun meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih besar kepada pekerja lepas atau buruh Indonesia, yang berjumlah lebih dari 30 juta.

“Pemerintah juga harus memperhatikan keadilan untuk semua jenis buruh atau pekerja,” tegasnya.

Baca Juga: May Day! Putra Daerah Kuningan Gerakan Massa Hampir 50 Ribu Orang Ikuti Aksi Hari Buruh 2024 di Patung Kuda

Puan menambahkan, bahwa pemerintah harus memperluas program vokasi untuk pekerja lepas selain memastikan mereka menerima hak-haknya.

"Banyak generasi sekarang yang memilih untuk menjadi tenaga lepas, apalagi di era kemajuan teknologi dan perkembangan zaman seperti saat ini," tandasnya.

Selain itu, Ketua DPR RI berharap peringatan Hari Buruh Internasional 2024 dapat menjadi sarana untuk mengakui perjuangan dan pencapaian buruh dalam membangun bangsa.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Parlementaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah