Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, LION Indonesia Sebut MK Tidak Konsisten

- 4 Oktober 2023, 08:35 WIB
LION Initiative mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).*/(foto ilustrasi aksi penyuaraan tuntutan)
LION Initiative mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).*/(foto ilustrasi aksi penyuaraan tuntutan) /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — LION (Local Initiative for OSH Network) Indonesia yakni organisasi jaringan inisiatif lokal untuk keselamatan dan kesehatan kerja mengkritik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

LION Initiative, Rabu 4 Oktober 2023, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk inkonsistensi Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Triliunan Uang Mengalir dalam Kasus BTS 4G Disinyalir Kejagung adalah Uang Korupsi

Diketahui, Senin 2 Oktober 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak 5 perkara terkait gugutan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker).

“Ketidak konsistenan MK (Mahkamah Konstitusi) ditunjukan dengan menolak gugatan atas UU Cipta Kerja. Keputusan ini bertolak belakang dengan keputusan sebelumnya yang menyatakan UU Cipta Kerja sebagai ‘Inkonstitusional bersyarat’ pada Pada 25 November 2021,” tandas Ajat Sudrajat, Campaign Manager LION Initiative.

Manager Kampanye LION Initiative Indonesia, Ajat Sudrajat (kedua dari kiri - depan) saat mengikuti Konvensi Rotterdam 2022, di Jenewa.*
Manager Kampanye LION Initiative Indonesia, Ajat Sudrajat (kedua dari kiri - depan) saat mengikuti Konvensi Rotterdam 2022, di Jenewa.* Erix Exvrayanto

Keputusan ini menurutnya, tidak hanya membuat kecewa para penggugat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU No. 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), tapi juga seluruh masyarakat khususnya para pekerja di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Hilang Kontak Sudah Tiga Hari

Dituturkan Ajat, gelombang penolakan UU Cipta Kerja dari mulai aksi massa hingga gugatan ke MK yang kedua ini, bukan hanya karena dasar proses pembuatannya yang tidak mengakomodir syarat partisipasi masyarakat secara bermakna, atau tidak adanya keadaan genting yang mendesak sehingga diperlukannya UU Ciptaker melalui metode Omnibus Law.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Wawancara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah