Tolak Pemerintah Tetapkan UMP Gunakan PP 51 Tahun 2023, Ini Indikator Berpihak pada Buruh Menurut MPBI DIY

- 17 November 2023, 10:19 WIB
Keputusan penetapan UMP 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan Pemda DIY tersebut ditolak tegas oleh organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY).*
Keputusan penetapan UMP 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan Pemda DIY tersebut ditolak tegas oleh organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY).* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan menggunakan PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan—pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Keputusan penetapan UMP 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan Pemda DIY tersebut ditolak tegas oleh organisasi buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY).

Bukan tanpa alasan pernyataan sikap dari MPBI DIY hingga menolak penetapan UMP 2024 berdasarkan PP 51 Tahun 2023 yang dilakukan Pemda DIY tersebut.

Baca Juga: 5000 Warga Palestina Termasuk Dokter dan Nakes di RS Al Shifa Gaza Disandera Tentara Israel

MPBI DIY jauh-jauh hari sudah melakukan survei tentang “Kebutuhan Hidup Layak (KHL)” untuk seseorang menjalani hidup di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara terperinci survei KHL dilakukan di tiap kabupaten.

Hasil survei KHL tersebutlah yang dijadikan dasar bagi MPBI DIY untuk diajukan sebagai rujukan penetapan UMP hingga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) kepada pemerintah daerah setempat.

Bahkan, belum lama ini hasil survei KHL itu telah diuji dalam kajian bersama para akademisi.

Baca Juga: Ditemukan Saat Ganti Kulit, Ular Kobra Jawa Berbisa Berhasil Dievakuasi Damkar Kuningan dari Rumah Warga

Adapun poin-poin sanggahan MPBI DIY kepada Pemda DIY terkait penetapan UMP 2024 menggunakan PP 51 Tahun 2023, disampaikan Kkoordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, menyatakan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah