SBY Tuntut Gubernur DIY Tetapkan UMK 2024 Sesuai Hasil Survei KHL Sekolah Buruh Yogyakarta

- 11 Oktober 2023, 19:18 WIB
Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) menggelar Seminar Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirangkai dengan Diskusi Publik yang bertajuk “Nasi Kucing, Upah Murah dan Ketimpangan” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa 10 Oktober 2023.*
Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) menggelar Seminar Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirangkai dengan Diskusi Publik yang bertajuk “Nasi Kucing, Upah Murah dan Ketimpangan” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa 10 Oktober 2023.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY) menggelar Seminar Hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dirangkai dengan Diskusi Publik yang bertajuk “Nasi Kucing, Upah Murah dan Ketimpangan” di gedung Ampitheater E-7a Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Selasa 10 Oktober 2023.

Giat tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain, Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, Dosen Ilmu Pemerintahan UMY David Efendi, Patra Jatmika dari DPD K SPSI DIY.

Kemudian, sebagai penanggap hadir Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Yogtakarta, Krisnadi Setyawan, Dosen Prodi Ekonomi UMY Ahmad Ma’ruf.

Baca Juga: Tertangkap Basah, Kasus Asusila Kembali Terjadi di Dunia Pendidikan

Sementara untuk pemapar materi Yusril Mulyadi Rasyid selaku Ketua Sekolah Buruh Yogyakarta (SBY), mengemukakan, bahwa pada awal Oktober 2023 pihaknya telah melakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Dimana hasilnya, standar penghidupan yang layak untuk masyarakat Kota Yogyakarta senilai Rp4.131.970, Kabupaten Sleman Rp4.099.637, Kabupaten Bantul Rp3.708.600, Kabupaten Kulonprogo Rp3.590.617, dan Kabupaten Gunungkidul Rp3.169.966.

Baca Juga: Persib Maung Bandung Disambangi Menkop UKM Teten Masduki Apresiasi Pojok KolaboraSIB

Menurut Yusril, hasil survey KHL harus menjadi indikator, bahwa besaran upah yang diterima oleh pekerja/buruh di DIY pada tahun 2023 belum layak jika berdasar pada Permenaker nomor 13 tahun 2012.

“Nominal upah minimum yang ditetapkan gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta belum bisa dikatakan layak jika bersandar pada Kebutuhan Hidup Layak di Daerah Istimewa Yogyakarta,” paparnya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah