PR KUNINGAN — Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito bacakan vonis terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Cawapres untuk Pemilu 2024.
Ihwal tersebut diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahwa Hasyim Asy'ari dan enam komisioner KPU lainnya melanggar kode etik, dalam sidang putusan yang diadakan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Senin 5 Februari 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari diberi peringatan keras terakhir. Sementara, enam komisioner lainnya diberi peringatan karena terbukti sama melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara pemilihan.
Usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 5 Februari 2024, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan kepada wartawan bahwa dia tidak akan mengomentari keputusan DKPP, karena ketika dipanggil sidang kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan.
Baca Juga: Ternyata ini Arti Bahasa Isyarat Anies Baswedan dalam Debat Capres Terakhir untuk Pemilu 2024
"Saya tidak akan mengomentari keputusan DKPP, ketika kita sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan," ungkapnya.
Hasyim Asy’ari menjelaskan, karena konstruksi UU Pemilu, KPU selalu berada dalam posisi "ter"—yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu.