Suara Anda Dinyatakan Sah Apabila Mengikuti Tips dan Cara Mencoblos yang Baik dan Benar Sesuai Arahan KPU

- 29 Januari 2024, 11:45 WIB
Ilustrasi pemilu 2024. Tips dan cara mencoblos yang baik sesuai arahan KPU agar suara dinyatakan sah.
Ilustrasi pemilu 2024. Tips dan cara mencoblos yang baik sesuai arahan KPU agar suara dinyatakan sah. /Antara/Arnas Padda/

PR KUNINGAN — Masyarakat Indonesia sebentar lagi akan melakukan kegiatan mencoblos dalam ajang Pemilu 2024, tepat pada tanggal 14 Februari 2024, warga negara Indoensia akan menyatakan pilihan Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif, sebelum itu pahami lebih dulu bagaimana tips dan tata cara mencoblos yang baik dan benar dibawah ini.

KPU telah menetapkan metode pemilihan dalam menentukan suara ialah dengan cara mencoblos, hal itu sesuai dengan Pasal 353 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan, "Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali." Yakni pada kotak surat suara yang berisi nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Pemilihan presiden dan anggota legislatif dilakukan secara bersamaan untuk pertama kalinya di Indonesia. Untuk memastikan bahwa suara yang Anda berikan dinyatakan sah, sebagai pemilih yang bertanggung jawab, Anda harus memahami bagaimana tips dan tata cara mencoblos.

Baca Juga: Prediksi Skor Irak vs Yordania di Piala Asia 16 Besar: Lengkap dengan Head to Head hingga Link Live Streaming

Adapun persyaratannya, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan menerima Surat Pemberitahuan yang dapat dibawa ke TPS. Pemilih tersebut dapat membawa Surat Pemberitahuan tersebut bersama KTP elektronik ke petugas KPPS di TPS, di mana mereka berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan.

Sebelum mencoblos surat suara, pastikan bahwa nama Anda sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pastikan juga bahwa Anda telah menerima formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan terkait waktu dan tempat pemungutan suara.

Sebelum itu, Jika nama anda tidak terdaftar di TPS, segera kunjungi TPS sesuai dengan alamat yang tercantum di e-KTP atau surat dari Disdukcapil setempat.

Jadi persiapkan baik-baik dokumen yang diperlukan untuk mengurus kegiatan pencoblosan nanti dan simaklah dengan teliti tips dan tata cara mencoblos yang baik dan benar agar suara anda dinyatakan sah.

Baca Juga: Manfaat Makan Popcorn alias Brondong, Pecinta Nonton Bioskop Wajib Tahu Ini

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah