PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melantik 25.172 KPPS secara bersamaan di 376 desa/kelurahan dan 32 Kecamatan, Kamis 25 Januari 2024.
Diketahui, proses rekrutmen KPPS dibuka KPU Kuningan sejak Desember 2023, sebagaimana tahapan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah proses pemilihan selesai, tujuh anggota KPPS ditunjuk untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 nanti.
KPPS bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, peran mereka sangat penting untuk keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang akan dilangsungkan 14 Februari 2024 mendatang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan bahwa KPPS harus melakukan tugas sesuai dengan berpedoman pada asas pemilihan umum, yaitu LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
“Saya berharap anggota KPPS yang telah dilantik memiliki niat yang kuat dan bekerja sesuai dengan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan. Selain itu, menjunjung tinggi nilai-nilai KPU Melayani,” ungkap Ketua KPU Asep Budi Hartono.
Baca Juga: Cara Memilih Telur Ayam yang Bagus untuk Konsumsi, Ternyata Bisa Dilihat Cangkangnya