PR KUNINGAN — UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, melaksanakan penegakan peraturan daerah sebagaimana Peraturan Bupati Kuningan No. 50 Tahun 2019, dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Salah satu yang dijalankan UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan yakni dengan menyambangi sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Kota Kuda.
Baca Juga: Pasar Mobil Kemayoran Jakarta Terbakar Hebat, Kerugian Capai Rp24 Miliar
Disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Drs. Agus Basuki, M.Si., Kabid Gakda Hendrayana, SE., M.Si., bahwa giat UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Rabu, 24 Januari 2024 malam, melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi khususnya dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, serta ketenteraman dan ketertiban umum di tempat hiburan malam.
“Giat ini dalam rangka pencegahan potensi kebakaran di tempat hiburan malam. Damkar Kuningan di dampingi bidang Penegak Perda melakukan monitoring, evaluasi dan sosialisasi tentang sistem proteksi kebakaran selama tiga hari berturut-turut,” ungkap Hendrayana, Kamis 25 Januari 2024 pagi.
Kabid Gakda Satpol PP Kuningan menuturkan, berdasarkan data, sebanyak 13 lokasi tempat hiburan malam yang dikunjungi pihaknya malam tadi.
Dengan tujuan, memberikan informasi dan sosialisasi tentang pentingnya proteksi dan pencegahan kebakaran di tempat hiburan malam, “karena rentan dengan potensi kebakaran dan keselamatan, kami data dan cek satu persatu para pelaku usaha hiburan malam mulai dari ketersediaan alat pemadam kebakaran seperti apar dan memeriksa instalasi listrik di setiap ruangan,” tukasnya.
Baca Juga: Diprediksi Hujan Petir, Inilah Prakiraan Cuaca Kuningan Hari ini Kamis 25 Januari 2024