PR KUNINGAN — Seorang pemuda berusia 19 tahun, Darus, yang merupakan seorang pelajar asal Desa Cilimus, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, mengalami peristiwa yang jarang terjadi.
Ia terpaksa harus meminta bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan untuk melepaskan sebuah cincin yang terjepit di jari manis tangan kirinya.
Peristiwa ini bermula saat Darus mencoba memasang cincin di jari manis tangan kirinya. Sayangnya, cincin tersebut tidak dapat dilepaskan kembali setelah beberapa upaya, bahkan setelah mencoba dengan minyak dan sabun.
Rasa sakit dan khawatir akan dampak yang lebih serius membuat Darus memutuskan untuk mencari bantuan.
Darus pertama kali mencari pertolongan di RSUD Linggajati, Bandorasa namun karena jari tangannya sudah membengkak, pihak rumah sakit tidak dapat memberikan bantuan yang memadai. Mereka menyarankan Darus untuk mencari bantuan di Kantor Dinas Penanggulangan Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan.
Baca Juga: Bupati Kuningan Lakukan Sertijab Terhadap 21 Pejabat Baru, Ini Daftar Lengkapnya
Lalu atas saran itulah kemudian Darus dan temannya, Fauzi (16) datang ke Kantor Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan untuk meminta pertolongan. Di sana, anggota piket Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan segera bertindak.