Ketua KPU RI: Jika Jokowi ikut Kampanye maka Ajukan Cuti ke Presiden

- 26 Januari 2024, 17:00 WIB
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Potret Presiden Joko Widodo (Jokowi) /Instagram @jokowi/

PR KUNINGAN — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asya’ri mengatakan, apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk ikut dalam kampanye dan memihak kepada salah satu calon di Pilpres 2024, maka bisa mengajukan cuti kepada presiden, yang bukan lain adalah dirinya sendiri.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden Cuma satu,” ujar Hasyim saat menjawab pertanyaan awak media pada Kamis, 25 Januari 2024.

Hastim menyebut, bahwa hak politik presiden untuk terlibat langsung dalam kegiatan kampanye telah dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, diantaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Baca Juga: Penjualan Makin Pesat, Indonesia Berpeluang jadi Pusat Industri Motor Listrik Dunia

Dalam aturan itu juga disebutkan, bahwa cuti yang diambil presiden di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Tidak hanya mengatur tentang presiden, dalam aturan itu juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat dalam kampanye.

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

Jokowi Belum Memutuskan

Diketahui, meski memiliki hal politik sebagai warga negara dan salah satunya adalah hak untuk berkampanye, namun Presiden Jokowi belum memutuskan apakah dirinya akan terlibat dalam kampanye Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah