Ketua KPU Divonis Pelanggaran Kode Etik Lagi, Kali ini Gara-gara Masalah Rekrutmen Anggota KPU

- 29 Februari 2024, 14:30 WIB
Ketua KPU Divonis Pelanggaran Kode Etik Lagi, Kali ini Gara-gara Masalah Rekrutmen Anggota KPU.* (foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari)
Ketua KPU Divonis Pelanggaran Kode Etik Lagi, Kali ini Gara-gara Masalah Rekrutmen Anggota KPU.* (foto: Ketua KPU Hasyim Asy'ari) /PR Kuningan/Antara/Narda Margaretha Sinambela

PR KUNINGAN — Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali kena kasus pelanggaran kode etik. Setelah sebelumnya diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait penerimaan pendaftaran Cawapres untuk Pemilu 2024.

Terkini, Majelis sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan sanksi peringatan pelanggaran kode etik terkait kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023–2028.

Bahwa, Hasyim Asy’ari melanggar Pasal 44 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023, bersama dengan Pasal 6 Ayat 2 huruf c, Pasal 6 ayat 3 huruf a dan i, dan Pasal 11 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Perkara dengan nomor perkara 140-PKE-DKPP/XII/2023 melibatkan pengadu Linda Hepy Kharisda Gea.

Baca Juga: Waduh Ada Pergeseran Suara Saat Pleno di Kabupaten ini, Selisih Ribuan Suara Bagaimana Cara Transfer tuh

Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, di Ruang Sidang DKPP di Jakarta, Rabu 28 Februari 2024,  memutuskan, "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I, Hasyim Asy'ari, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan ini dibacakan."

Menurut keterangan resmi DKPP, Linda, yang memberikan kuasa kepada Roynal Christian Pasaribu, Akhmad Sururi Azis, dan Donny Ferdiansyah, mengadukan masalah tersebut.

Linda adalah calon anggota KPU terpilih Kabupaten Nias Utara untuk periode 2023–2028.

Selain Hasyim Asy’ari, pengadu juga mengadukan dua orang lain ke DKPP: Agus Arifin, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara, dan Petrus Hamonagan Panjaitan, Sekretaris KPU Kabupaten Nias Utara. Kedua orang dihukum dengan cara yang sama.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x