MKMK Copot Jabatan Ketua MK Anwar Usman yang Melanggar Kode Etik Berat, Gara-gara Putusan Syarat Cawapres?

- 7 November 2023, 19:11 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan terhadap 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengambilan putusan uji materi terhadap UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-ca /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR KUNINGAN — Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023 petang. Menyatakan, bahwa Anwar Usman dihukum pemberhentian dari jabatan Ketua MK karena terbukti 'Melanggar Kode Etik' dan perilaku hakim konstitusi.

Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman melanggar Sapta Karsa Hutama, yang terdiri dari Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Ketidakberpihakan, Integritas, Kecakapan dan Kesetaraan, dan Independensi.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu dua puluh empat jam sejak putusan ini selesai diucapkan," tegasnya.

Baca Juga: 272 Daftar Nama yang Masuk Struktur TKN Prabowo-Gibran, Adakah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa?

Baca Juga: Link Download Kisi-kisi Soal SKD CPNS dan PPPK 2023 ‘Try Out’, Cara Belajar Efektif Hadapi Tes Ujian SKD

Selain itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tandasnya.

Baca Juga: Hari Pahlawan Nasional 2023 Perangi Kemiskinan dan Kebodohan, Ini Link Download Logo dan Tema

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x