3 Perkara Uji Materi Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Bakal Diputuskan MK Hari Ini

- 23 Oktober 2023, 09:37 WIB
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta.
Sidang pengucapan putusan atau ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PR KUNINGAN — Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), hari ini, Senin 23 Oktober 2023, akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai syarat batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres).

"Senin, 23 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB. Pengucapan putusan"—sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK).

Tiga perkara—Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023—akan diputus hari ini mengenai permohonan batas maksimal usia kandidat presiden dan Cawapres.

Baca Juga: Hasil Serie A Liga Italia : Mengejutkan si Nyonya Tua Tumbangkan AC Milan, AS Roma Hingga Atalanta pun Menang

Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 jika tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan”, menurut petisi nomor 102.

Selain itu, para pemohon, Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, meminta Pasal 169 huruf d UU Pemilu menetapkan peraturan tambahan, salah satunya bahwa presiden dan cawapres tidak harus memiliki rekam jejak pelanggaran HAM yang signifikan sebelumnya.

Baca Juga: Gibran Cawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi

Selanjutnya, perkara nomor 104—diajukan oleh Gulfino Guevarrato dari WNI—meminta syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan yang sama diubah menjadi "berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama".

Perkara nomor 107 kemudian meminta Pasal 169 huruf n UU Pemilu diubah menjadi "atau belum pernah mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden sebanyak dua kali dalam jabatan.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: MK RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah