Gibran Cawapres Prabowo, Ini Kata Jokowi

- 22 Oktober 2023, 12:10 WIB
Presiden Jokowi saat acara peringatan hari santri nasional Minggu (22/10)
Presiden Jokowi saat acara peringatan hari santri nasional Minggu (22/10) /

PR KUNINGAN — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memuji dan merestui keputusan anaknya Gibran Rakabuming Raka, yang diusulkan Partai Golkar untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai Cawapres.

Baca Juga: Giliran Ganjar-Mahfud Pakai Kimono Ijo! Ganjar Didampingi Istri, Mahfud MD Sendirian, KPU: Sapa Jurnalis ya...

Seperti diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mendapat rekomendasi Partai Golkar untuk menjadi bakal calon wakil presiden (Cawapres) untuk Prabowo Subianto. Sedangkan statusnya masih sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) seperti ayahandanya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantas apa tanggapan Presiden Jokowi ihwal Gibran Rakabuming Raka jika harus hengkang dari PDIP lalu pindah ke Golkar demi pencalonannya menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Koalisi Indonesia Maju 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca untuk Wilayah Kuningan Hari Ini Minggu 22 Oktober 2023: Sedia Payung Sebelum Hujan

Menurut Jokowi, salah satu tanggung jawab orang tua adalah mendoakan dan merestui keputusan anak (Gibran) untuk semua orang. "Karena sudah dewasa ya jangan terlalu mencampuri urusan," ungkap Presiden Jokowi, usai menjadi Inspektur Upacara Hari Santri di Tugu Pahlawan Surabaya, Jawa Timur, Minggu 22 Oktober 2023.

Jokowi juga enggan menyatakan kepastian apakah Gibran dan Prabowo akan bersanding di Pilpres 2024. "Tanyakan ke partai politik, itu wilayahnya partai politik, atau koalisi partai politik, atau gabungan partai politik, bukan urusan presiden."

Baca Juga: Juragan Empang Buka Kacamata Internet, Pokdakan Kurnia Cijambar Juara dan Panen Melimpah

Jadwal yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU), bahwa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober dan berlangsung hingga 25 November 2023.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:

Editor: Iwan Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x