Saat ini, terdapat 575 kursi di DPR RI, sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki minimal 115 kursi untuk mendukung mereka. Selain itu, ada kemungkinan bahwa pasangan calon tersebut diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 34.992.703 suara sah pada Pemilu 2019.***