Begini Mekanisme Aturan Baru Surat Tilang yang Bisa Dikirim Langsung ke WhatsApp, Tak Perlu ke Kantor Pos!

- 6 Mei 2024, 16:32 WIB
Begini Mekanisme Aturan Baru Surat Tilang yang Bisa Dikirim Langsung ke WhatsApp
Begini Mekanisme Aturan Baru Surat Tilang yang Bisa Dikirim Langsung ke WhatsApp /Pexels.com/Anton

PR KUNINGAN — Kepolisian Republik Indonesia tengah sedang mengembangkan aturan baru untuk surat tilang. Ke depannya, penilangan tidak akan lagi dilakukan dengan surat tilang yang dikirim melalui kantor pos.

Korlantas Polri yang saat ini sedang menguji sistem tilang yang akan dikirimkan secara langsung melalui platform WhatsApp pelanggar. Dengan demikian, surat tilang akan dikirim secara langsung melalui WhatsApp.

Aturan ini sedang diuji coba di wilayah kepolisian Polda Metro Jaya, menurut Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri. Sampai Senin 6 Mei 2024, asesmen masih dapat dilakukan.

Baca Juga: Fakta Terbaru Suami Mutilasi Istri, Polisi Ungkap Masalah Kejiwaan dan Tarsum Terlilit Utang Rp100 Juta Lebih

"Baru tahap uji coba," ungkap Slamet kepada para wartawan mengutip dari Pikiran Rakyat.

Korlantas menyebut tidak akan menerapkan aturan baru tersebut secara menyeluruh selama tahap uji coba ini. Tujuannya adalah untuk menghindari penyalahgunaan dengan melakukan asesmen terlebih dahulu.

Terlebih lagi, kasus penipuan dengan modus pengiriman surat tilang melalui WhatsApp telah meningkat belakangan ini.

Setelah hari Senin, hasil asesmen tentang aturan surat tilang yang dikirim melalui WhatsApp akan diumumkan oleh polisi. Aturan tersebut dapat diterapkan secara langsung di seluruh negara, bukan hanya di wilayah Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TANPA JAMINAN: KUR BRI 2024 Pinjam 30 Juta Bunga 0,5 Persen, Cek Syarat Agar Tidak Ditolak Bank

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah