PR KUNINGAN — Di tengah hangatnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan capres dan cawapres, hingga menyorot pihak calon presiden yang masih “jomblo” alias belum punya pasangan. Lain hal dilakukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan capres dan cawapres itu pada, Senin 16 Oktober 2023. Di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa pihaknya menerima sepucuk surat dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN).
Baca Juga: Bulan Bahasa, Anies Baswedan Berpandangan Bangsa ASEAN Perlu Perkaya Kosakata
Bahwasannya, pasangan calon presiden Anies Baswedan dan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar telah melayangkan surat pemberitahuan perihal rencana pendaftaran nama mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk maju di kontestasi Pilpres 2024.
Dikemukakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) rencananya akan mendaftar pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Gerindra Partainya Prabowo Subianto Akui Sudah Ada Komunikasi Politik dengan Gibran Pasca Putusan MK
Baca Juga: Anies Baswedan Bertemu Jusuf Kalla, Apakah JK Bahas Tim Pemenangan BAJA AMIN?
Idham Holik memberi tahu pula kepada wartawan, "Pada hari Sabtu, 14 Oktober 2023 sore, kami telah mendapatkan surat, menerima surat pemberitahuan rencana pendaftaran partai koalisi, atau gabungan partai politik dari Partai NasDem, Partai PKB, dan Partai PKS."