Anies Baswedan Dilarang Masuk GIM Sampai Lesehan Sapa Relawan Change Indonesia dan Petani di Bandung

- 9 Oktober 2023, 07:00 WIB
Anies Baswedan bersama relawan dari Change Indonesia dan petani ‘ngampar’ di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023.
Anies Baswedan bersama relawan dari Change Indonesia dan petani ‘ngampar’ di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud/

PR KUNINGAN — Pemandangan unik melihat bakal calon presiden Anies Baswedan saat menghadiri acara yang diadakan relawan Change Indonesia di Gedung Indonesia Menggugat (GIM) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Anies Baswedan dilarang masuk Gedung Indonesia Menggugat (GIM) oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Barat (Disparbud Jabar), hingga bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan ini hanya bisa duduk “ngampar” atau lesehan bersama barisan relawan Change Indonesia serta ribuan petani pendukungnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kabupaten Kuningan dan Sekitarnya Hari Ini, Jangan Sampai Dilewatkan

Baca Juga: Ikuti Festival Ekonomi Syariah Bank Indonesia, Baznas Kuningan Raih Juara Lomba ZISWAF Unggulan se-Pulau Jawa

Menurut informasi yang diberikan oleh panitia, pada awalnya acara diskusi telah menerima izin tertulis dari pengelola tempat tersebut yakni UPTD Pengelolaan Taman Budaya Jawa Barat, yang berada di bawah tanggung jawab Disbudpar Jabar.

Setelah menerima izin tertulis, panitia telah melakukan banyak persiapan untuk memastikan bahwa acara akan berlangsung dengan baik. Namun, pada pukul 23.00 WIB pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, seorang pegawai dari Disparbud Jabar secara lisan memberi tahu panitia bahwa diskusi harus dibatalkan.

Baca Juga: Anies Baswedan Punya Karisma 'Leadership' Baik Memimpin Bangsa Dimata Jusuf Kalla, Lalu JK Kasih Vitamin Ini

Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba-tiba Saja Sampaikan Permintaan Maaf Kepada Seluruh Warga Negara Indonesia

Beberapa jam sebelum acara dilaksanakan, pemberitahuan tentang pembatalan disampaikan secara lisan dan tanpa surat tertulis.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x